Seleb

Permohonan Sidang Offline Jerinx SID Dikabulkan Majelis Hakim, Minggu Depan Bakal Hadirkan Saksi

Jerinx SID memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan sidang secara offline di pengadilan, Rabu (5/1/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Pasangan Jerinx SID dan Nora Alexandra. Jerinx SID saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi yang Diajukan oleh Drumer SID Jerinx di Sidang PN Jakpus Hari Ini

Baca juga: Kondisi Jerinx Sehat, Pengacara akan Bongkar Profil Adam Deni kepada Publik

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelas sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Rabu (5/1/2022).

Agenda hari ini putusan sela dari majelis hakim.

Saat sidang, majelis hakim nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jerinx SID.

"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah penolakan tersebut, proses sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," kata hakim.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 
 
 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved