Sidang Jerinx
Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi yang Diajukan oleh Drumer SID Jerinx di Sidang PN Jakpus Hari Ini
Drumer SID Jerinx jalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran terhadap pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakpus.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, KEMAYORAN - Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (29/12/202).
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID.
"Sehingga dengan demikian, maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut umum dalam persidangan, Rabu (29/12/2021).
Dalam persidangan ada tiga alasan nota keberatan dari Jaksa Penuntut umum.
Baca juga: Drumer SID Jerinx Mengaku Sehat Saat Menjalani Sidang di PN Jakpus Secara Virtual, Rabu (29/12/202)
Baca juga: Kondisi Jerinx Sehat, Pengacara akan Bongkar Profil Adam Deni kepada Publik
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jerinx SID Memohon Agar Dirinya Bisa Jadi Tahanan Kota
Pertama, pihak JPU menjelaskan surat dakwaan dari pihak Jerinx dianggap tak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.
"Sangat perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan. Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," ujar Jaksa.
Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun secara tak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.
"Dalam keberatan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan tidak logis dan membandingkan antara fakta-fakta tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan alat bukti berupa visum et repertum psychiatricum maupun keterangan ahli yang kemudian dipandang bertentangan dengan tujuan hukum pidana," tutur Jaksa.
BERITA VIDEO: Daftar Pemain Thailand Paling Berbahaya yang Harus Dihentikan Indonesia di Final Piala AFF 2020
Ketiga, Jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx, yang sebelumnya menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Menurut penasihat hukum terdakwa, bahwa surat dakwaan tidak di jelaskan karena penuntut umum tidak yakin dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dengan alasan-alasan bahwa dakwaan disusun oleh penuntut umum dalam bentuk alternatif," jelas Jaksa
"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," papar Jaksa.
Sebelumnya perlu diketahui, Jerinx terancam 6 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Kini ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penanahan sang musisi telah diatur dalam pasal 27 ayat 1 KUHP guna kepentingan tim penyidik menangani perkara tersebut.