Tangerang Raya
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pantau WNI dari Luar Negeri Pakai Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Pejabat yang ikut meresmikan peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Acara peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Saat itu, Listyo Sigit memaparkan upaya pemerintah dalam membatasi akes masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia dengan menetapkan 9 pintu masuk.
Sembilan pintu masuk Indonesia yaitu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi.
Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain.
Baca juga: Listyo Sebut Ada 14 Tahapan yang Harus Dilewati Pelaku Perjalanan Luar Negeri Melalui Bandara Soetta
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Arus Mudik Natal di Bandara Soekarno Hatta
Dia menambahkan, kondisi terkini penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia dengan kasus harian sebanyak 404 kasus, positivity rate 0,14 persen dan BOR Nasional 3,01 persen.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Monitoring Karantina Presisi memiliki empat fitur utama yakni monitoring lokasi, dashboard monitoring, live chat dan check up Covid-19, serta panic button.
"Kegunaan dari fitur monitoring lokasi adalah kita dapat memantau lokasi pengguna secara realtime, yang dapat membuat kita mengetahui di mana posisi PPLN yang sedang menjalani karantina itu," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/1/2022).
"Lalu kegunaan dari dashboard monitoring adalah memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang karantina hingga selesai karantina, serta informasi hasil tes PCR," ujarnya.
Listyo Sigit menjelaskan, kegunaan fitur lainnya live chat dan check up Covid-19 yakni petugas dapat berinteraksi dengan pengguna yang melaksanakan karantina sehingga dapat memantau kesehatan.
"Dan untuk fitur panic button kegunaannya ialah pengguna dapat menginformasikan petugas apabila membutuhkan bantuan darurat," ujarnya.
Baca juga: Mochamad Iriawan Sambut Timnas di Jakarta Meski Belum Karantina, Ini Kata Sekjen PSSI
Baca juga: Aturan Terbaru Mulai 1 Januari Pendatang Luar Negeri Wajib Jalani Karantina 14 Hari, Ini Lokasinya
Dia juga mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) harus menjalani karantina 10 hari jika baru tiba di Indonesia dari 13 negara.
Ketigabelas negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini.
Selain itu, Malawi, Angola, Zambia, UK , Norwegia dan Denmark.
"Dan untuk WNI yang baru tiba di Indonesia bukan dari 13 negara tersebut, masa karantina yang harus dijalani ialah tujuh hari," kata Listyo Sigit Prabowo.