Virus Corona
Aturan Terbaru Mulai 1 Januari Pendatang Luar Negeri Wajib Jalani Karantina 14 Hari, Ini Lokasinya
Mulai 1 Januari 2022 para pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia wajib menjalani karantina 14 hari.
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA - Aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri terbaru yang wajib untuk jalani karantina selama 14 hari.
Melansir Tribunnews, di mana aturan itu diterbitkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.
Dalam Surat Keputusan itu, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto seperti dikutip, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Arus Mudik Natal di Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Sepekan Terakhir Ribuan WNA Masuk Indonesia di Bandara Soetta, Didominasi dari China, Jepang, Rusia
Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Adapun sembilan titik tersebut adalah
- Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten;
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
- Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang,
- Kepulauan Riau (Kepri);
- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara);
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong,
- Kalimantan Barat (Kalbar) serta
- PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Baca juga: Pasien Omicron Kabur dari Karantina, 10 Orang Terdekat Diperiksa Hasilnya Negatif
Baca juga: 782 WNA Ditolak Imigrasi Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Suharyanto.
Lokasi Karantina
Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;