Bandara

782 WNA Ditolak Imigrasi Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Sebanyak 782 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia ditolak TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan saat menyampaikan pergerakan WNA dan WNI yang datang dan pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta selama tahun 2021, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 782 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia ditolak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan mengatakan, 5 negara asal WNA yang paling banyak ditolak yakni Pakistan, Nigeria, India, China dan Amerika Serikat.

Rinciannya, 109 WNA asal Pakistan, 87 WNA asal Nigeria, 79 WNA asal India, 56 WNA asal China dan 50 WNA asal Amerika Serikat.

Sedangkan sisanya tersebar dari berbagai negara di dunia.

"Sepanjang tahun 2021 saat ini, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Tangerang telah melakukan penolakan masuk Indonesia kepada 782 WNA yang berasal dari beberapa negara," ujar Andhika Pandu Kurniawan saat konferensi pers di aula kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, ada beberapa alasan WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.

Mulai dari tidak memiliki alasan dan tujuan  jelas saat datang ke Indonesia, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah saat masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Sepekan Terakhir Ribuan WNA Masuk Indonesia di Bandara Soetta, Didominasi dari China, Jepang, Rusia

Baca juga: Sebanyak 465.048 Kendaraan di Jakarta Sudah Ikuti Uji Emisi Sejak 1 Januari Hingga 29 Desember 2021

Pada 29 November 2021 lalu, pemerintah menetapkan dua Surat Edaran (SE) tentang penanganan Covid-19.

Pertama, SE Satuan Tugas (Satgas) No 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua, SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Surat edara itu tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,

"Mereka yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan SE Satgas Covid-19 di atas terdapat 142 orang yang ditolak saat tiba di Indonesia," katanya.

Kemudian, kata Andhika Pandu Kurniawan, pihak imigrasi juga memulangkan 26 WNA yang tidak memenuhi  kriteria SE Satgas Penanganan Covid-19 No 26 tahun 2021.

Baca juga: Jelang Digelarnya KTT G20 Digelar di Bali, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Baca juga: AP II Siapkan Terminal 2F Bandara Soetta Tingkatkan Pelayanan Menyambut Kepulangan Pekerja Migran

SE itu tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Desember 2021 lalu.

"Dan sisa dari keseluruhan WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia tersebut karena mereka tidak memenuhi berbagai ketentuan lainnya, seperti tidak memiliki alasan yang jelas saat tiba di Indonesia," ujarnya.

WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut, Imigrasi langsung memulangkannya ke negara asal masing-masing.

"Kita langsung pulangkan 782 WNA itu semua dengan menggunakan maskapai yang sama, saat membawa mereka datang ke Indonesia," kata Andhika Pandu Kurniawan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved