Virus Corona
Aturan Terbaru Mulai 1 Januari Pendatang Luar Negeri Wajib Jalani Karantina 14 Hari, Ini Lokasinya
Mulai 1 Januari 2022 para pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia wajib menjalani karantina 14 hari.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - suasana Bandara Soetta bagi yang baru datang dari luar negeri wajib karantina 14 hari
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian Suharyanto dalam keputusannya yang ditandatangani pada 1 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya