Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 12 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Riyan Danu
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku hari Rabu (12/1/2022). Foto ilustrasi: Sabtu (20/11/2021), hanya kendaraan bernomor plat genap yang diizinkan masuk ke TMII, 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Kader PDI Perjuangan yang Dibahas untuk Pilkada DKI 2024, dari Risma, Ahok, Azwar Anas, dan Gibran

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Bila Hasil Survei Tinggi, Partai Golkar akan Usung Airin Maju ke Pilgub DKI Jakarta

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Dokter Muda Diduga Bakar Bengkel hingga Kekasih Tewas Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved