Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Penulis: Rizki Amana | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Siti Hadidjah pensiunan guru yang terus mencari keadilan di tengah permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Usia yang sudah 'sepuh' harusnya tinggal menikmati kedamaian atas perayaan  umur yang diberikan olehNya.

Namun tidak bagi Siti Hadidijah (85).

Nenek pensiunan guru  harus terus mencari keadilan di tengah permasalahan klaim bidang tanah yang sedang dialaminya. 

Sang anak,  Hariawan (55) mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2012 silam. 

Kala itu, sang anak menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP). 

Baca juga: Kompetisi ikan Cupang Berhadiah Total Rp 500 Juta Memasuki Tahap Seleksi, Ini Kriteria Pemenang

Padahal, pihak keluarga mengaku tak pernah menjual lahan seluas 6.000 meter di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.

"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi Ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1/2022). 

Atas permasalahan itu, dirinya bersama  anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar. 

Baca juga: Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Kota Tangsel Lakukan Percobaan Pencabulan Anak

Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI). 

Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian. 

"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin di kesempatan yang sama. 

Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Baca juga: Satu Anggota Gangster Masih di Bawah Umur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menurutnya AJB tersebut menjadi bukti kuat pemilik bidang tak bergerak seluas 6.000 meter itu merupakan kliennya. 

Ditambah, dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved