Kriminal

Satu Anggota Gangster Masih di Bawah Umur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat anggota gangster itu berasal dari kelompok PC.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers kasus penganiayaan dan penangkapan anggota gangster, di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Salah satu dari empat anggota gangster yang dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih di bawah umur.

Keempat orang yang dibekuk yakni  KU (20), GM (14), SP alias Bolang (21), dan RS (22).

"Dari empat orang yang kita amankan, terdapat satu orang yang berusia di bawah umur, selebihnya berumur dikisaran 17 hingga 20 tahun, dari kelompok PC," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komber Pol Komarudin di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (14/1/2022).

Akibat perbuatannya, anggota kelompok gangster tersebut disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara diatas lima tahun.

"Atas Aksinya, mereka anggota gangster ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," kata Komarudin.

Baca juga: 2 Remaja Anggota Gangster Ditangkap Saat akan Tawuran di Jatiuwung, Salah Satu Bawa Sajam

Baca juga: Gangster Ditangkap di Cipondoh Masih Diperiksa Terkait Aksi Kekerasan terhadap Warga

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat anggota gangster di Neglasari, di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, keempat anggota gangster itu berasal dari kelompok PC.

Menurut Komarudin, petugas mendapat laporan dan cuplikan video di media sosial tentang kasus penganiayaan di Neglasari.

"Kita langsung memburu dan Alhamdulillah sudah ada beberapa yang berhasil kita amankan untuk kita kembangkan lebih lanjut," ujar Komarudin.

"Sementara ini baru 4 orang yang berhasil ditangkap, karena kalau kita lihat dari videonya itu cukup banyak. Tapi yang jelas kita akan buru semua pelaku gangster itu," katanya lagi.

Selain menangkap gangster, polisi menyita ponsel anggota gangster, cuplikan tayangan video viral dan berbagai jenis senjata tajam (sajam).

"Dari empat orang yang kita amankan, terdapat satu orang yang berusia di bawah umur, selebihnya berumur dikisaran 17 hingga 20 tahun, dari kelompok PC."

"Korban dari kelompok ini mengalami luka-luka, di antaranya sobek di pelipis mata, jari tangan dan luka bacok ada juga di punggung," ujar Komarudin lagi.

Baca juga: 4 Anggota Gangster Beraksi di Poris Plawad Indah Kota Tangerang Diamankan Polsek Cipondoh

Baca juga: Kapolda Banten Perintahkan Jajarannya untuk Tembak di Tempat Pada Kelompok Gangster Jalanan

Komarudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan program blue patrol yang bertugas berpatroli saat malam hari untuk mengantisipasi aksi gangster di Kota Tangerang.

Dia mengimbau masyarakat agar segera memberi informasi, merekam dan mengirimkan laporan video atas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved