Kriminal
Kapolda Banten Perintahkan Jajarannya untuk Tembak di Tempat Pada Kelompok Gangster Jalanan
Kapolda Banten menanggapi marakna aksi kejahatan jalanan yang berani pakai senjata tajam untuk menusuk korbannya di muka umm
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Adanya aksi kejahatan jalanan dan street crime (gangster) yang berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Banten.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan kepada jajarannya untuk bersikap tegas, dengan tembak di tempat ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok gangster itu.
"Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," ujar kata Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya Jumat (10/12/2021).
"Sebab, perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan," sambungnya.
Baca juga: KEJAM! Wajah Gadis 14 Tahun Disabet Sajam oleh Geng Motor di Kota Tangerang, Begini Kondisinya
Diketahui sebelumnya pada akhir November 2021 lalu, para gangster membali beraksi di jalanan dengan membawa senjata tajam dan melakukan aksinya.
Hal tersebut mengakibatkan, tiga orang terluka dan 1 diantaranya bahkan hingga meninggal dunia.
Selain itu, sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.
Di beberapa lokasi di sekitar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi dari para gangster yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca juga: Hendak Nonton Balapan Liar, 4 Remaja Dibacok di Kawasan Periuk Tangerang, Pelaku Diduga Gangster
"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.
Aturan senjata api
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terkait dengan peraturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat.
Kemudian, penggunaan juga dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," jelasnya.

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.