Kriminal

Kapolda Banten Perintahkan Jajarannya untuk Tembak di Tempat Pada Kelompok Gangster Jalanan

Kapolda Banten menanggapi marakna aksi kejahatan jalanan yang berani pakai senjata tajam untuk menusuk korbannya di muka umm

istimewa
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya tentang gangster yang dengan sadis memakai senjata tajam untuk melukai korban secara terang-terangan yang terjadi di Serang. 

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved