Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya
Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya
Penulis: Rizki Amana | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Usia yang sudah 'sepuh' harusnya tinggal menikmati kedamaian atas perayaan umur yang diberikan olehNya.
Namun tidak bagi Siti Hadidijah (85).
Nenek pensiunan guru harus terus mencari keadilan di tengah permasalahan klaim bidang tanah yang sedang dialaminya.
Sang anak, Hariawan (55) mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2012 silam.
Kala itu, sang anak menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP).
Baca juga: Kompetisi ikan Cupang Berhadiah Total Rp 500 Juta Memasuki Tahap Seleksi, Ini Kriteria Pemenang
Padahal, pihak keluarga mengaku tak pernah menjual lahan seluas 6.000 meter di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.
"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi Ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1/2022).
Atas permasalahan itu, dirinya bersama anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar.
Baca juga: Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Kota Tangsel Lakukan Percobaan Pencabulan Anak
Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI).
Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian.
"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin di kesempatan yang sama.
Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Baca juga: Satu Anggota Gangster Masih di Bawah Umur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menurutnya AJB tersebut menjadi bukti kuat pemilik bidang tak bergerak seluas 6.000 meter itu merupakan kliennya.
Ditambah, dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," ucap Erwin.
"Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut," kata Erwin.
Baca juga: Empat Artis yang Terjerat Narkoba, ada yang Memiliki Keterkaitan dengan Artis Lainnya
Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," lanjutnya.
Erwin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait dengan permasalahan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret," ujarnya.
Baca juga: Viral di Medsos, Gangster yang Lakukan Penganiayaan diringkus Polrestro Tangerang
"Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Erwin.
"Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," sambungnya.
Sementara itu, Tim Legal PT Jaya Real Property, Fachrullian turut merespon permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak itu.
Dirinya mengaku tak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
Baca juga: Buaya dipelihara dari Ukuran 30 Cm Selama 21 Tahun, Pemilik Relakan dibawa BKSDA
"Belum detail saya tahunya. Memang kita (PT JRP) sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar - dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah) kami juga tidak mengetahui. Dasarnya sama dari PT Permadani," saat dihubungi secara terpisah.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah terkait permasalahan tersebut.
"Dulu teman teman dilapangan (bertemu), gue sih engga. Kayanya teman- teman di lapangan (bertemu)," pungkasnya. (m23)