Kabar Artis

Medina Zein Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Ahli Bahasa, Ahli ITE, dan Ahli Hukum Pidana

Medina Zein berpikir ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Medina Zein (29) tidak menyebut nama siapapun dalam unggahan yang dituding mencemarkan nama baik selebgram Marisya Icha. 

Demikian dikatakan kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad.

Machi mengatakan bahwa kliennya diperiksa pada Jumat (16/1/2022).

Medina Zein diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Namun baru satu jam diperiksa, Medina Zein alami gangguan lambung.

Baca juga: Usai Resmi Cerai dengan Alfath Fathier, Ratu Rizky Nabila Akui Merasa Terhormat Menjadi Janda

Akhirnya, Medina Zein dibawa ke Bidang Dokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Kemarin di tengah pemeriksaan dia juga dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya. Saat gempa itu dia di Dokkes Polda Metro Jaya," kata Machi.

Machi memastikan usai pemeriksaan, Medina tidak ditahan kepolisian.

Tidak ditahannya Medina lantaran mengacu pada surat edaran Kapolri nomor XI/II/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE.

Selain itu, ancaman hukuman yang diterapkan juga di bawah lima tahun.

Baca juga: Usai Pastikan Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Fake, Polisi Buru Pembuat dan Penyebarnya

Machi belum tahu kapan Medina akan diperiksa kembali oleh pihak kepolisian.

Namun kata Machi, saat ini kliennya masih jalani perawatan di rumah sakit.

Rencananya, Medina Zein akan jalani operasi pada Selasa (18/1/2022).

"Ini Medina lagi dirawat mau endoskopi terkait lambung, kayaknya besok operasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan sosialita Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan mengatakan bahwa Medina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kok Bisa Jual Foto Selfie NFT Ghozali Raup Miliaran Rupiah? Begini Penjelasan Pengamat Pasar Uang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved