53 Tahun Menikah, Pasangan dengan 14 Cucu dan 2 Cicit Ini Akhirnya Punya Akta Perkawinan

Akta perkawinan tetap menjadi hal penting walaupun pernikahan sudah dijalani puluhan tahun

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Junianto Hamonangan
Pasangan suami istri Johanes Siswanto (74) dan Agnes Sririswanti (72) kini dapat bernafas legas usai memiliki akte perkawinan setelah menjalani pernikahan selama 53 tahun. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Akta perkawinan tetap menjadi hal penting walaupun pernikahan sudah dijalani puluhan tahun. 

Pasangan suami istri Johanes Siswanto (74) dan Agnes Sririswanti (72) kini dapat bernafas legas usai memiliki akte perkawinan setelah menjalani pernikahan selama 53 tahun.

Warga RT 08/RW 02 Cilangkap tersebut mengaku senang usai menerima akta perkawinan pada hari ini, Kamis (20/1/2022) dengan program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa).

Sehingga kini pernikahan yang sudah dikaruniai enam anak, 14 cucu dan dua cicit itu tercatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.

Baca juga: Rizky Febian Ogah Nikah Muda, Masih Ingin Wujudkan Mimpi Bermusik

“Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua,” ucap Johanes, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Menurutnya, ia dahulu enggan mengurus akta perkawinan lantaran prosesnya dinilai sulit dan berbelit-belit. Ditambah lokasi kantor pelayanan yang cukup jauh dari rumahnya.

“Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya,” ujar Johanes.

Dengan adanya program Kamsa, Johanes pun memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus akta perkawinannya yang bisa rampung dalam waktu kurang dari satu minggu dan gratis.

Baca juga: Awalnya Giovanni Tobing Menjadi Mualaf karena Mengikuti Istri, kini Terbiasa Menjalani Ibadah Islam

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman mengatakan ada 377 pasangan suami isteri yang mendapatkan akta perkawinan melalui program Kamsa yang dirilis Desember 2021 lalu.

“Kita berikan kado awal tahun dimana ada 34 pasangan suami istri yang kita undang untuk terima akta perkawinan (di Kantor Wali Kota Jakarta Utara),” ucap Nurrahman.

Sementara sisanya diberikan ke kantor kelurahan yang diteruskan ke pengurus RW masing-masing. Nantinya program Kamsa akan terus dilakukan ke depannya untuk tertib administrasi.

“Karena kita ingin seluruh warga di Jakarta Timur harus benar-benar tertib administrasi kependudukannya,” kata Nurrahman.

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan layanan gratis ini untuk mereka yang beragama non Islam dan telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan di catatan sipil.

“Kamsa ini salah satu program Sudin Dukcapil Jakarta Timur untuk memudahkan masyarakat dalam layanan terintegrasi, cepat, tepat dan gratis,” ungkap Anwar.

Menurut Anwar, peran para ketua RT/RW juga sangat mendukung dalam program Kamsa ini karena mereka melakukan pendataan secara langsung ke warga door to door.

“Harapan saya, Kamsa ini bukan hanya seremoni namun betul betul komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ucap Anwar. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved