Gaji PNS

KABAR Terkini Rencana PNS Akan Terima Gaji Rp 9 Juta hingga Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR

Masuki tahun 2022, ada kabar terbaru PNS atau ASN rencananya akan menerima gaji Rp 9 juta hingga gaji 13 dan THR.

Editor: Hertanto Soebijoto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Foto ilustrasi uang rupiah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memasuki tahun 2022, ada kabar terbaru pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) rencananya akan menerima gaji Rp 9 juta hingga gaji 13 dan THR.

Namun faktanya hingga kini, kabar gaji minimal RP 9 juta tersebut masih sebatas wacana dan belum terealisasi.

Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Video: Krisdayanti Klarifikasi soal Gaji "Selangit" Anggota DPR RI

Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.

Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat.

Baca juga: Besaran Gaji Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri Disesuaikan Masa Kerja hingga Jabatan saat di KPK

Baca juga: Anggota Polisi di Tangerang Ini Sisihkan Gajinya Tiap Bulan untuk Anak Yatim

Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.

Mengutip Grid.id, PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.

Baca juga: Wahidin Halim Bahagia Gaji Guru Honorer di Banten dari Rp 600.000 Naik Jadi Rp 4,5 Juta per Bulan

Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.

Berikut ini fakta seputar Gaji PNS naik minimal Rp 9 juta:

1. Sudah Rencana Lama

Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.

Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp 9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar Gaji Karyawan PT Kereta Api Indonesia yang Baru Saja Lolos Seleksi Administrasi

Namun, dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana, ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.

“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga.

Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Pokok Janda atau Duda PNS Sebagai Ahli Waris dan Pensiunan PNS

2. Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV

Penetapan gaji pokok PNS dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji PNS saat ini untuk golongan I sampai dengan golongan IV berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.

Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

3. Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS.

Baca juga: BKD Beberkan Gaji Operator Komputer Vaksinasi Covid-19 di Banten Rp 4,3 juta Per Bulan

Isu kenaikan gaji PNS dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pada 2020.

Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta.

Baca juga: Langgar Kode Etik KPK, Lili Dipotong Gaji, Sudirman Said: Sanksinya Kayak Pembantu Pecahkan Piring

4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR

Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.

Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Gaji Dobel, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar Mengundurkan Diri

Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.

Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kabar PNS Gaji Rp 9 Juta Per Bulan hingga Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Pensiunan TNI Polri 2022

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved