Artis Tersangkut Narkoba
Ardhito Pramono Diantar Jeanetta Salfadelia Rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur
Penyanyi sekaligus pencipta lagu Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi narkoba, Jumat (21/1/2022).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi narkoba, Jumat (21/1/2022).
Rehabilitasi narkoba itu atas pengajuan asesmen dari pihak keluarga Ardhito Pramono yang disetujui penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, Ardhito Pramono dilimpahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasaran pantauan Tribuntangerang.com, Ardhito Pramono tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.20 WIB.
Mengenakan kemeja biru gelap dan kaos hitam, dia terlihat santai tanpa diborgol saat masuk ke ruang IGD yang didampingi petugas.
Namun, ketika turun dari mobil sampai masuk ke ruang IGD RSKO Cibubur pria 26 tahun itu tidak bicara sedikit pun kepada awak media yang sudah menanti kedatangannya.
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba Dijenguk Sang Istri Jeannetta Sanfadelia
Baca juga: Pihak Keluarga Tidak Tahu Kalau Ardhito Pramono Mengonsumsi Ganja, Berencana Ajukan Rehabilitasi
Pengawalan ketat dari penyidik dan petugas keamanan RSKO Cibubur membuat awak media harus desak-desakan mengambil gambar kedatangan Ardhito Pramono.
Istri Ardhito Pramono, Jeanetta Sanfadelia terlihat mendampingi dan mengantarkan suaminya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jeane yang mengenakan kaus dan masker hitam terlihat di belakang rombongan Ardhito Pramono bersama penyidik.
Ketika Ardhito Pramono sudah masuk ruang IGD, Jeane ikut masuk untuk menemani sang suami yang juga tanpa banyak bicara ke awak media.
Baca juga: Ardhito Pramono Positif Menggunakan Ganja, Kepolisian Masih Cari Penyuplainya
Baca juga: Ardhito Pramono Bungkam saat Terbukti sebagai Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan obat penenang dari Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ketergantungan dan kepemilikan narkotika.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman penjara terhadap Ardhito Pramono paling lama empat tahun.
Baca juga: SOSOK Musisi Ardhito Pramono yang Ditangkap karena Kepemilikan Ganja, Prestasinya Segudang