Seleb

Gaga Muhammad Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri setelah Divonis 4,5 tahun Penjara

Selebgram Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilang Tinggi Negeri Jakarta Timur atas vonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Atas vonis tersebut, Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur atas vonis 4,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Greta Irene Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di Ponsel Bikin Nangis

Baca juga: BREAKING NEWS: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya saat sidang putusan Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Dia menambahkan, Gaga mengajukan banding tersebut, maka kasus yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi Negera Jakarta Timur.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Baca juga: Video Gaga Muhammad Mabuk Viral, Erika Carlina: Semua Keinginan Laura

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Telantarkan Laura Anna hingga Meninggal

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).

Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved