Seleb

Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Rp 180 Juta per Orang

Asfa Davy Bya, tim kuasa hukum ketiga penggugat membenarkan bahwa sidang mediasi kliennya dengan Yusuf Mansur ditunda dua minggu.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Asfa Davy Bya, kuasa hukum tiga penggugat Yusuf Mansur 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Yusuf Mansur ditagih para investor untuk mengembalikan uang Rp 180 juta per investor.

Kasus Yusuf Mansur itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang kasus dugaan investasi tabung tanah atas tergugat Yusuf Mansur, Selasa (25/1/2022).

Sidang  agenda mediasi antara tiga penggugat yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah dengan Yusuf Mansur tidak terlaksana karena hakim mediator berhalangan hadir.

Asfa Davy Bya, tim kuasa hukum ketiga penggugat membenarkan bahwa sidang mediasi kliennya dengan Yusuf Mansur ditunda dua minggu.

"Jadi dua minggu lagi kami baru mediasi lagi. Hari ini tergugat tidak hadir karena sudah diberi tahukan akan ditunda," kata Asfa Davy Bya seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Diduga Melawan Hukum, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat oleh TKI ke Pengadilan Negeri Tangerang

Baca juga: Hotel Siti di Kota Tangerang Milik Ustaz Yusuf Mansur Sepi karena Sedang dalam Perkara Hukum

Asfa  menjelaskan, ketiga kliennya menggugat Yusuf Mansur yang diduga telah melawan hukum atas dugaan investasi tabung tanah.

Investasi tabung tanah dijalani tiga investor yakni Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hongkong pada tahun 2014, ketika Yusuf Mansur melangsungkan ceramah di sana.

"Jemaahnya pada datang karena ada undangan. Lalu pada saat itulah, tiga orang ini ditawarkan proyek investasi tabung tanah," ucapnya.

Dalam tawaran itu, kata Asfa, tiga penggugat ditawarkan investasi tabung tanah berupa 1x21 meter persegi yang akan dikenakan biaya Rp 2,2 juta.

Ditambah mendaftar sebagai anggota koperasi Rp 200.000.

"Waktu itu nama koperasinya merah putih. Dengan tawaran itu, ketiga penggugat tertarik dengan penawarannya, dan kemudian melakukan investasi tabung tanah ini," ujarnya.

Baca juga: Zaini Mustofa Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: USTAZ Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Penipu, Termasuk Sejumlah Youtuber

Sejak tahun 2014 sampai hari ini, kata Asfa, ketiga kliennya terus menanyakan progres mengenai investasi tabung tanah.

Tapi mereka tidak mendapatkan respon dari pria yang berprofesi sebagai ustaz tersebut.

"Akhirnya mereka menggandeng kami untuk melakukan somasi (kepada Yusuf Mansur). Tapi tidak direspon," ujarnya.

Asfa mengatakan, ketiga kliennya sudah memasukkan uang kepada Yusuf Mansur atas investasi tabung tanah sebesar Rp 5 juta per orang.

"Cuma kan bukan soal uang tapi ini adalah proyek investasi yang satu, tidak pernah ada laporannnya, investasi ini bentuknya apa cuma dikatakan 1x21meter apa itu bentuknya kita enggak tau," ucapnya.

Mereka tidak pernah mendapat penjelasan dari Yusuf Mansur tentang uang yang sudah diberikannya.

"Lalu dikatakan ada uang bagi hasil  yang diberikan namun tidak ada hasil," katanya lagi.

Dalam gugatan ketiga kliennya, Asfa Davy Bya mengatakan, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah meminta Yusuf Mansur mengembalikan lagi uang sebesar Rp 180 juta per orang.

"Satu kita meminta supaya saudara Jafar Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kemudian kita akan minta ganti rugi penggantian masig masing Rp 180 juta," ujar Asfa Davy Bya.


 

 

 

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved