Kasus Perdata

Diduga Melawan Hukum, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat oleh TKI ke Pengadilan Negeri Tangerang

Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat, kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi yang merupakan TKI di Hongkong.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Hertanto Soebijoto
instagram @yusufmansurnew
Kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi yang merupakan TKI di Hongkong. Foto dok: Ustaz Yusuf Mansur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perdata kasus gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyerat nama Ustaz Yusuf Mansur baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Ustaz kondang itu kembali digugat, kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi yang merupakan TKI di Hongkong.


Dalam sidang perdana itu masing-masing pihak diwakilkan kuasa hukum saja.

“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).

”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujarnya.

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat, Angkanya Tidak Tanggung-tanggung, Capai Rp98 Triliun!

Baca juga: USTAZ Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Penipu, Termasuk Sejumlah Youtuber


Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.

Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah, jadi penggugat tiga orang, mereka pada waktu itu bekerja di Hongkong. Saat itu datang kesana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah. Apa tabung tanah? Itupun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meterpersegi tabung tanah seharga Rp2,2 juta, yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” beber Asfa.

“Kenapa kita gugat? Karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa? Tabung tanah itu apa sendiri kita tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” ucapnya.

Baca juga: Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur Bicara Soal Sidang Wanprestesi yang Tidak Dihadirinya

Sejak melakukan investasi sekitar tahun 2014, beberapa kali para korban yang berada di Hongkong mencoba menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur.

”Waktu itu dikasih website, email, tidak pernah dibalas. Bahkan, ada yang dikasih nomor telephone, mungkin sudah tidak bisa lagi. Nah ini kemudian jadi pertanyaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada.

“Prinsipnya kalau Ustaz, ya sudah biasa digugat seperi ini. Artinnya itu dijalani," kata Ariel Mochtar.

Baca juga: Kisah Lilik Korbankan Uang PHK Rp 12 Juta untuk Investasi Ustaz Yusuf Mansur dkk


"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, beliu taat hukum. koperatif dalam menjalani persidangan," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved