Korupsi

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Banten Pengadaan Komputer UNBK, Negara Rugi Rp 6 Milliar

Dugaan korupsi pengadaan UNBK terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2018 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, negara dirugikan hingga Rp 6 miliar akibat dugaan korupsi dalam pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tinggi Banten tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pengadaan UNBK itu terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

"Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano, Rabu (26/1/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Adhiyaksa, dilakukan pelaku dari PT Axi yang merupakan pemenang tender tersebut.

Pelaku mengadakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

Baca juga: Kejagung: Vonis Nihil Bagi Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Melukai Hati Masyarakat

Baca juga: BREAKING NEWS Terdakwa Perkara Korupsi Rp 22,7 Triliun Lolos Hukuman Mati

Selain itu, jumlah barang yang dikirim tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan kontrak.

"Nilai anggarannya sebesar Rp 25 miliar untuk pengadaan 1.800 komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMA dan SMK se-Provinsi Banten," katanya.

Adhiyaksa menjelaskan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.

Untuk kepastian soal korupsi tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen. 

Menurut Adhiyaksa, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 kemarin terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," tutur Adhiyaksa.

Baca juga: Jaksa Tuntut Belasan Tahun Penjara dan Denda Terhadap Lima Orang Terdakwa Kasus Korupsi di PT ASABRI

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepandean Diringkus Satreskrim Polres Serang

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999.

UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001.

UU No 20  tentang Perubahan Atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejati Banten berkomitmen untuk tidak akan main-main dalam penanganan perkara ini," ujar Adhiyaksa Darma Yuliano.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved