Tangerang Raya
Belum Melengkapi Izin Perpanjangan Masa Operasional, Pasar Induk Tanah Tinggi Terancam Ditutup
Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi surat perpanjangan izin operasional yang telah diberikan sejak 5 Januari 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Karena memang, truk-truk yang dari pasar itu suka parkir (di pinggir jalan) coba saja lihat kalau kondisinya malem hari, dam itu lokasi di tengah kota," kata dia.
Namun, kata Arief, dia tidak pernah melontarkan penyataan, terkait penutupan Pasar Induk Tanah Tinggi.
"Saya enggak pernah bilang akan ditutup, tapi di RDTR yang baru, nantinya lokasi di sepanjang Jalan Raya Jenderal Sudirman, tidak boleh membuka pasar. Silakan menafsirkan sendiri," katanya.
Dia berharap, Pasar Induk Tanah Tinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku karena Pemerintah Kota Tangerang bekerja sesuai undang-undang.
"Jadi kalau menurut saya, ya harus sesuai aturan yang ada, karena, suara pemerintah daerah itu netral, berkeadilan," ucapnya.
"Kalau di sana (Pasar Induk Jatiuwung) harus punya izin opersional, berarti yang di sini (Pasar Induk Tanah Tinggi), harus punya juga," kata Arief R Wismansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kuli-panggul1271.jpg)