Minggu, 12 April 2026

Tangerang Raya

Belum Melengkapi Izin Perpanjangan Masa Operasional, Pasar Induk Tanah Tinggi Terancam Ditutup

Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi surat perpanjangan izin operasional yang telah diberikan sejak 5 Januari 2022.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Seorang pria sedang memanggul peti kayu berisi komoditi yang barus diturunkan dari truk di Pasar Induk Tanah Tinggi. Masa operasional Pasar Induk Tanah Tinggi telah habis. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan menutup Pasar Induk Tanah Tinggi.

Alasannya, Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi surat perpanjangan izin operasional yang telah diberikan sejak 5 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, tenggat waktu yang diberikan Pemkot Tangerang kepada pihak pengelola pasar selama 14 hari.

Namun, pada batas waktu yang ditentukan, Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi persyaratan tersebut. 

Arief R Wismansyah mengatakan, akan memastikan hal tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Tangerang.

"Nanti saya cek lebih dahulu sama Disperindag Kota Tangerang, karena yang memantau soal itu Indag," ujar Arief R Wismansyah kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Alasan Truk Pengangkut Komoditi di Pasar Induk Tanah Tinggi Parkir di Pinggir Jalan

Baca juga: Adib Miftahul: Hanya Perlu Political Will Tangani 2 Pasar Induk di Kota Tangerang

Dia menambahkan, apabila pihak Pasar Induk Tanah Tinggi masih mengabaikan perpanjangan izin masa operasional tersebut, maka pihaknya tidak akan memberi toleransi.

Persoalan masih beroperasi Pasar Induk Tanah Tinggi, membuat Pasar Induk Jatiuwung melayangkan protes dan mengungkapkan kekecewaannya, lantaran omzet pendapatan menurun.

"Kita ingatkan lagi mereka (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi), kalau memang masih bandel, ya kita tutup," kata Arief.

Konflik dualisme pasar induk di Kota Tangerang tersebut, tengah menjadi perdebatan panjang.

Selain pedagang di Pasar Induk Jatiuwung mengeluhkan omzet menurun, keberadaan lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi tidak strategis lagi.

Lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

"Sudah saya sampaikan kepada pemiliknya yaitu Pak Hartono sejak jauh-jauh hari bahwa lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis karena berada di tengah kota," kata Arief.

"Lagipula, RDTR yang baru sekarang itu, sangat tidak mengizinkan lokasi Jalan Jenderal Sudirman untuk dibuka pasar," ujarnya lagi.

Baca juga: Arief R Wismansyah Sebut Lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi Tidak sesuai RDTR

Baca juga: Sepi Pelanggan, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tinggalkan Lapaknya

Selain itu, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi berada di tengah kota kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas, lantaran marak truk-truk parkir di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved