Ibu Kota Baru

Edy Mulyadi Ogah Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim, Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.

Editor: Hertanto Soebijoto
Kompas TV
Edy Mulyadi mengatakan bahwa ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat jin membuang anak. Pernyataannya ini berbuntut panjang dan menuai kontroversi di masyarakat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu beralasan, tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

Video: Profil Edy Mulyadi yang Ejek Lokasi IKN di Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Baca juga: BABAK Baru Kasus Hina Kalimantan, Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Pernyataan Edy Mulyadi

Baca juga: Rumah Edy Mulyadi di Kawasan Cengkareng Sepi, Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini?

Padahal, kata pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

Dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Baca juga: Edy Mulyadi Dapat Surat Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa, hingga Pukul 10.00 Masih di Rumahnya

Dengan begitu, Herman akan meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di Bareskrim Polri, Herman hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya, termasuk Djuju Purwanto.

Baca juga: Kasus Edi Mulyadi Masih Diproses, Wargnet Gaungkan Tangkap Nicho Silalahi

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map, yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved