Binomo dan Octa FX Dipastikan Ilegal, Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Satgas Waspada Investasi Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, platform investasi binary option seperti Binomo dan Octa FX merupakan kegiatan ilegal.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. 

Namun Iwong mengaku mengalami kerugian Rp 2 miliar dan tidak bisa membagikan profit kepada sekitar 800 orang yang menitip uang investasi. Bahkan, saat ditangkap polisi, uang di rekening Iwong tinggalRp 200.000.

Baca juga: RIDWAN Kamil Merendah, Sebut Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara Sangat Berat, Ini Alasannya

Saat itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam investasi bodong tersebut, Iwong menjanjikan profit 40 persen dari uang yang dititipkan kepada dirinya. Namun Iwong tidak mampu membayar profit tersebut.

"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti Binomo hingga tersangka rugi Rp 2 miliar lebih. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayar profit-profit itu," kata Harun, September 2021.  (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved