Binomo dan Octa FX Dipastikan Ilegal, Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Satgas Waspada Investasi Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, platform investasi binary option seperti Binomo dan Octa FX merupakan kegiatan ilegal.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Tawaran mendulang cuan dari Binomo ataupun Octa FX kerap muncul ketika kita mengakses Youtube.

Beberapa Youtuber juga merekomendasikan untuk mengunduh aplikasi dan memulai trading yang modalnya bisa dimulai dari Rp 140.000.

Tawaran robot untuk meraih untung dari Binomo pun bermunculan.

Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menegaskan, platform-platform investasi binary option tersebut merupakan investasi ilegal.

Tongam menegaskan, di Indonesia, segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen," kata Tongam dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).

"Lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” imbuh Tongam.

Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti adalah Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan yang lainnya.

Baca juga: OMICRON Merebak, Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Hentikan PTM Sebulan, Ini Kata Wagub Ariza

Menurut Tongam, platform-platform tersebut illegal. “Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,”
ujar dia.

Di sisi lain, afiliator yang kebanyakan merupakan influencer juga berpotensi terseret dalam hebohnya kasus binary option. Hal ini lantaran para influenser dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mendapat keuntungan besar secara instan.

Tongam mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan afiliator tersebut dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib. Para afiliator juga dinilai berpotensi terjerat hukum akibat tindakannya tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Enam Orang Gengster Joglo 92, Satu di Antaranya Tenteng Celurit

“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.

Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.

“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.

Baca juga: 4 Tempat Mangkal PKL di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19 Melonjak

Pekan lalu, Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: DPD PAN Kota Tangsel Minta Kader Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan robot trading tidak berizin.

Atas tindakan tersebut, kata Veri, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel, di mana operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius, karena perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

"PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor Induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujar Veri.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha, serta beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” ujar Wisnu.

Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi, dengan mengecek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

Baca juga: Vaksin CoronaVac Aman untuk Booster, dengan KIPI yang Rendah

“Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” paparnya.

Beberapa bulan lalu, polisi menangkap Iwong, seorang guru madrasah di Bogor, yang dilaporkan warga atas dugaan penipuan. Iwong menggalang dana dari sekitar 800 orang.
Dana dari ratusan orang tersebut kemudian digunakan untuk trading di Binomo.

Iwong merupakan warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang diduga mengelola investasi senilai Rp 23 miliar.

Namun Iwong mengaku mengalami kerugian Rp 2 miliar dan tidak bisa membagikan profit kepada sekitar 800 orang yang menitip uang investasi. Bahkan, saat ditangkap polisi, uang di rekening Iwong tinggalRp 200.000.

Baca juga: RIDWAN Kamil Merendah, Sebut Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara Sangat Berat, Ini Alasannya

Saat itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam investasi bodong tersebut, Iwong menjanjikan profit 40 persen dari uang yang dititipkan kepada dirinya. Namun Iwong tidak mampu membayar profit tersebut.

"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti Binomo hingga tersangka rugi Rp 2 miliar lebih. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayar profit-profit itu," kata Harun, September 2021.  (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved