Polisi: 1 Februari Semua Ritel Harus Terapkan Harga Minyak Goreng Satu Harga
Polri mengingatkan seluruh ritel agar sudah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penetapan satu harga untuk minyak goreng tidak boleh ditawar lagi.
Polri mengingatkan seluruh ritel agar sudah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Drs. Helmy Santika mengatakan pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 perliter, lalu kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan curah Rp11.500 perliter.
Dari kebijakan tersebut, Satgas Pangan Polri sudah melakukan pemetaan, pengecekan ke retail modern, dan pasar tradisional.
Baca juga: Lansia Ini Tak Sanggup Beli Minyak Goreng Kemasan di Pasar Bukit Pamulang II
Lewat pemetaan itu ditemukan bahwa masih ada retail yang menahan-nahan untuk tidak menjual minyak goreng.
"Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha. Karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan," ujar Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Padahal kata Helmy, ritel tidak perlu khawatir dengan selisih harga tersebut. Pemerintah akan mengganti selisih harga yang dibeli pedagang dengan nilai harga jual saat ini.
Sehingga pelaku usaha tidak akan merugi dengan selisih harga Rp3 ribu untuk seliter minyak goreng.
Baca juga: Wagub Ariza Pastikan Harga Minyak Goreng di Ibu Kota Rp 14.000 per Liter Sesuai Ketetapan Pemerintah
"Jadi ada refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," ujar Helmy.
Maka Helmy mengimbau per 1 Februari nanti semua ritel harus menerapkan harga sesuai HET.
Pihak Satgas Pangan akan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama pendistribusian minyak goreng bersubsidi hingga enam bulan kedepan. (Des)