Kasus Pria Dianiaya Gara-gara Pesta Pernikahan Tak Diteruskan ke Pengadilan
Kasus penganiayaan terhadap seorang pria gara-gara pesta pernikahan diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Seorang karyawan sebuah perusahaan ekspedisi, Joni Saputra, dihajar tetangganya, Geri Marindo. Penganiayaan itu membuat Joni mengalami luka-luka di wajahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat kerja Joni di Sungai Abang Lubuk Alung, Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (23/10/2021).
Joni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan tersebut diproses hingga Geri jadi tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman. Namun kasus ini tidak sampai ke pengadilan karena diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.
Jaksa menjelaskan, kejadian penganiayaan itu bermula ketika Geri mendatangi Joni yang berada di tempat kerjanya. Tanpa bicara, Geri menghampiri Joni dan memukulinya. Pukulan tangan kanan itu membuat hidung dan bibir Joni berdarah.
Geri juga memukul dahi Joni hingga mengakibatkan dahi korban bengkak.
Menghadapi serangan bertubi-tubi itu, Joni berdiri dan berusaha menghindar. Geri lalu melepaskan tendangan hingga Joni jatuh ke kursi warung di dekatnya.
Joni berdiri lalu lari ke bengkel milik Hendrizal. Geri mengejar dan melepaskan pukulan hingga mengenai dada korban.
Penganiayaan itu dihentikan oleh Hendrizal. Empunya bengkel tersebut juga meminta Joni segera menjauh.
Dalam proses di kepolisian, Geri mengakui motif penganiayaan tersebut. Geri memendam kekesalan kepada keluarga Joni setelah mendapat informasi dari orangtuanya, Ny Rini, tentang perselisihan dengan orangtua Joni, Perayanti.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Presiden Minta Evaluasi PTM di Tiga Provinsi Ini
Rini dan Perayanti berselisih gara-gara pesta pernikahan. Perayanti dinilai menggunakan halaman rumah Rini ketika menggelar pesta pernikahan anaknya pada Agustus 2021 dan hal tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari Rini.
Kekesalan Rini yang diceritakan kepada anaknya membuat Geri dongkol kepada keluarga Joni. Hingga, Geri melakukan penganiayaan terhadap Joni.
Setelah penyidikan kasus ini paripurna, polisi melimpahkannya ke jaksa. "Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 telah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri)," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Ketika menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, Kejari Pariaman segera mengupayakan perdamaian melalui restoratif justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Jual Beli Rumah, Puluhan Warga Pondok Aren Jadi Korban Pengembang Abal-abal
Kejari Pariaman sukses menjadi fasilitator sehingga terwujud perdamaian antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat (ninik mamak) dan penyidik.
Untuk meneguhkan restoratif justice pada perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana. Ekspose secara virtual tersebut dilaksanakan Senin (31/1/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)