Kasus Pria Dianiaya Gara-gara Pesta Pernikahan Tak Diteruskan ke Pengadilan
Kasus penganiayaan terhadap seorang pria gara-gara pesta pernikahan diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus ini di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
ancaman pidananya kurang dari lima tahun; dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dan mempertemukan kedua belah pihak. "Pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku," kata Leonard.
Baca juga: 68 Pemain Positif Covid-19, Save Our Soccer Dorong Kompetisi Dipindahkan ke Pulau Jawa
Setelah menerima penjelasan dari Kajari Pariaman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengabulkan permohonan restoratif justice pada kasus tersebut. Untuk itu, Kepala Kejari Pariaman selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)