Binomo dan Olymptrade Masuk Platform Trading Ilegal yang Diblokir Bappebti

Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo telah memblokir Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan puluhan domain opsi biner (binary option).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
kemendag.go.id
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Dari ribuan website yang diblokir tersebut, terdapat 92 domain opsi biner (binary option) di antaranya adalah Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenis.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya berkomitmen berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online tepatnya binary option.

Menurut Wisnu Wardhana, sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata Wisnu Wardhana dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Wisnu membeberkan, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). “Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” kata Wisnu.

Baca juga: Joshua Suherman dan Clay Positif Covid-19 setelah Suntik Vaksin 2 Kali

Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

Sepanjang tahun lalu Bappebti telah memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Wisnu.

Baca juga: Pelaku Developer Abal-abal di Pondok Aren Raup Keuntungan Rp 20 Miliar dari Puluhan Korbannya

Secara umum, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu memastikan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi,” ucap Wisnu.

Baca juga: Buntut Penutupan Sementara Pasar Lama Tangerang, PKL Sengsara saat Juru Parkir Bersyukur

Sebelumnya, Bappebti juga menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Wisnu bilang, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Ketua IMI Sarankan Warga Bisa Jajal Balapan di Sirkuit Mandalika Pakai Lamborgini

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Selain binary option, Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.

Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

Sepanjang tahun lalu Bappebti telah memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Baca juga: Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON Jelang Peresmian Banten International Stadium

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Wisnu.

Secara umum, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading,

Bappebti juga memblokir duplikasi situs website pialang berjangka yang memang memiliki izin dari Bappebti. Tindakan serupa dilakukan terhadap situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu memastikan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi,” ucap Wisnu.

Baca juga: Arief R Wismansyah Resmi Luncurkan Logo dan Tagline HUT ke-29 Kota Tangerang


Binary option menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa waktur terakhir. Hal ini disebabkan oleh bermunculannya pengguna binary option yang mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Binary option sebenarnya sudah lama muncul dan beroperasi di Indonesia. Meskipun demikian, sistem tersebut beroperasi secara tidak berizin atau ilegal di Tanah Air.

Keberadaan binary option terus diberantas oleh pemerintah melalui Bappebti.

Bappebti secara aktif memblokir platform-platform binary option yang beroperasi di Indonesia. Namun demikian, platform binary option masih saja bermunculan, dan belakangan disebut-sebut telah merugikan banyak penggunanya.

Meskipun disebut sebagai platform trading online, pengguna justru tidak melakukan jual atau beli, melainkan hanya menebak atau memprediksi pergerakan harga suatu jenis aset, dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mabes Polri Akui Ada Kelemahan Dalam Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan sistem seperti ini, tidak sedikit orang yang menilai binary option lebih mirip dengan judi online ketimbang trading.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Untuk menarik pengguna, sejumlah platform binary option memberikan akun percobaan atau akun demo, dengan sejumlah "saldo" uji coba. Akun ini dapat digunakan pengguna untuk uji coba menebak pergerakan "aset".

Setelah merasa puas dan yakin menggunakan akun demo, pengguna bisa menyetorkan dananya ke platform binary option, dan mulai melakukan trading secara real.

Bappebti telah memastikan bahwa tidak ada satu pun platform binary option yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi sistem binary option dilarang.

"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997,” ujar Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Wisnu Wardana mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, di mana 92 di antaranya merupakan domain binary option.

Berbagai jenis platform binary option sebenarnya telah berkali-kali diblokir oleh Bappebti, seperti yang paling dikenal masyarakat, Binomo.

Puluhan kali Bappebti memblokir platform tersebut dari Tanah Air, tetapi puluhan kali pula Binomo kembali muncul. Bappebti sempat mengakui bahwa platform binary option dapat dengan mudah membuat domain baru dan mengganti namanya serta menggunakan jasa perusahaan web hosting luar negeri agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.

Keberadaan afiliator yang sebenarnya dilarang Binary option belakangan juga menjadi sorotan akibat keberadaan dari afiliator, atau mereka yang membantu platform binary option menawarkan dan menggaet pengguna. Biasanya mereka memperlihatkan keuntungan yang mereka dapat agar dapat menarik minat masyarakat.

Baca juga: Pengamat: 3 Parpol Masih Bersikap Wait and See terhadap Anies Baswedan, Tergantung Elektabilitas

Afiliator menjadi ramai dibicarakan setelah salah satu content creator bernama Maru Nazara, meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan bertanggung jawab atas kerugian yang ia derita.

Dalam YouTube pribadinya bernama Panggung Inspirasi Official, Maru mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

"Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara.

Sementara itu, aktor Ichal Muhammad mengatakan, aplikasi tersebut pada dasarnya membuat rugi yang ikut serta. Dia mengaku dirinya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading tersebut.

Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Atas Isu Penyesuaian Karyawan

Icha pun menyebut, sebagai afiliator dirinya juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading. "Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp 500.000. Kalau VIP, ya, paling berapalah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” kata Ichal dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan bahwa praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaannya sesuai dengan ketentuan Bappebti Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia.

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved