Seleb
Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor dan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Adam Deni, pegiat media sosial ingin berdamai dengan pelapornya dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pengambilan data di media sosial tanpa izin.
Kemudian, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan.
Selain itu, pegiat media sosial itu juga ingin berdamai dengan pelapornya dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
Rencana damai itu dikemukakan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.
"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi, Selasa (8/2/2022).
Namun, kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang mengakibatkan Adam Deni dijebloskan ke penjara.
Menurut Susandi, pelapor Adam Deni, SYD, berstatus kuasa hukum.
"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID
Baca juga: Punya Bukti, Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Buktikan Tudingan
Dia mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.
Adam Deni juga sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, Senin (7/2/2022) dan mendapat 11pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebanyak 11 yang ditanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," kata Susandi.
Sebelumnya, Adam Deni yang sedang bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.
Kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni diduga karena diamengambil data seseorang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan Adam Deni itu setelah polisi mendapat laporan dari SYD pada 27 Januari 2022.