Seleb

Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor dan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Adam Deni, pegiat media sosial ingin berdamai dengan pelapornya dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Adam Deni dan pengacaranya, Senin (9/1/2022). Adam Deni melalui pengacaranya mengajukan surat permohonan penanahan terkait kasus dugaan mengambil data dari media sosial tanpa izin. 

Laporan polisi tersebut laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Ramadhan mengatakan, dalam kasus itu polisi memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang tentunya mendapat konsekuensi hukum," kata Ramadhan. 

Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?

Baca juga: Kondisi Jerinx Sehat, Pengacara akan Bongkar Profil Adam Deni kepada Publik

Penangguhan penahanan

Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan Adam Deni sudah diterima Dittipidsiber Mabes Polri.

Surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni itu masih dipelajari kepolisian.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku sudah menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Siber, Kamis (3/2/2022).

Surat penangguhan penahanan sudah diterima oleh Dit. Siber Mabes Polri.

"Betul sudah diterima. Nanti  penyidik akan memproses dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved