Briptu Christy Buron
BREAKING NEWS: Briptu Christy, Oknum Polwan Buronan Polresta Manado Ditangkap di Hotel
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan petugas Propam telah menangkap oknum Polwan Briptu Christy yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, nama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO). Christy disebut sudah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Penangkapan Briptu Christy di Kemang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya
"Iya sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Zulpan menerangkan petugas Propam menemukan Christy seorang diri di Hotel Grand Kemang.
Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
Baca juga: Sempat Hilang, Polisi Cantik Asal Manado Ternyata Kabur ke Jakarta
Sebelumnya, heboh seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikabarkan menghilang sejak 15 November 2021.
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.
Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Angie Ang Minta Perempuan dan Laki-laki Berani Bicara soal Pelecehan Seksual
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," kata Jules, beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kuliner Jakarta, Siomai Mas Nur di dekat Stasiun Cikini, dengan Kuah Kacang yang Kental dan Lezat |
![]() |
---|
Karang Taruna RT 06/15 Benda Baru Gelar Donor Darah dan Bazar |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Libatkan Pensiunan Polisi Dilakukan Hari ini |
![]() |
---|
Alasan Venna Melinda Tak Langsung Cerita ke Keluarga tentang Tindakan KDRT Ferry Irawan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 2 Februari, Aries Harus Bugar dan Kuat, Buang Jauh Stres |
![]() |
---|