Virus Corona
Pemkab Tangerang Berlakukan Sistem Kerja WFO 50 Persen saat Kasus Covid-19 Meningkat
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru.
Aturan terbaru itu terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022.
Aturan itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3
Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3
"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar Herawan, Kamis (10/2/2022).
Terkait hal tersebut, sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi perangkat daerah seperti dinas kesehatan.
Selain itu, rumah sakit umum, satpol PP, dinas perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memerhatikan lagi kebersihan tangan," ucapnya.
Bagi perangkat daerah di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor.
"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang."
"Secara teknis hal ini diatur oleh setiap kepala dinas di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," kata Hendar Herawan.