Pandemi Covid19

Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe di Gatot Subroto disegel

Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Petugas saat mendatangi kafe di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) 

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan untuk satu meja hanya diizinkan bagi 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 persen.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung pun dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi 2 orang. Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit. (M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved