Pandemi Covid19

Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe di Gatot Subroto disegel

Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Petugas saat mendatangi kafe di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2/2022).

Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: PANTAU Prokes saat PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Sidak Perkantoran dan Mal di Setiabudi

"Kami menduga ada pelanggaran teradap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit," tambah Budhi.

Kafe itu juga kedapatan melanggar jam operasional sampai kapasitas pengunjung yang tak sesuai pada saat personel gabungan patroli.

Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyegel atau memberi police line di kafe tersebut.

"Di mana kita duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," tutur Budhi.

Lebih lanjut, ia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan bakal koordinasi dengan Satpol PP guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe itu.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Terapkan Aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Tangerang

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Pihaknya juga memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.

Pemeriksaan, kata Budhi, dilakukan mulai dari karyawan sampai supervisor kafe tersebut.

"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," tuturnya.

Baca juga: MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3

Anggotanya pun telah mengantongi sejumlah bukti seperti dokumen hingga rekaman CCTV yang ada di kafe itu.

"Bukti-bukti tadi sudah kami dapatkan mulai dari alat bukti dokumen dan CCTV sudah kami amankan," ucap Budhi.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan untuk satu meja hanya diizinkan bagi 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 persen.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung pun dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi 2 orang. Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved