Berita Tangerang
Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Masyarakat Dilayani Lewat SMS, WhatsApp, Facebook dan Instagram
Disdukcapil langsung menindaklanjuti surat terbuka dari seorang warga Sepatan perihal pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tak kunjung selesai.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA -- Seiring kemajuan teknologi digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang pun tak menyia-nyiakannya.
Disdukcapil Kabupaten Tangerang memperluas saluran layanan dalam jaringan (daring) seperti situs web dan media sosial.
Dengan layanan tersebut, Disdukcapil dapat mengatasi dan merespons kebutuhan atau keluhan masyarakat dengan cepat.
Video: Demo Tolak Tambang Berakhir Ricuh, Satu Korban Meninggal Dunia
Salah satu contohnya, berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai penerbitan dokumen kependudukan.
Disdukcapil langsung menindaklanjuti surat terbuka dari seorang warga Sepatan perihal pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tak kunjung selesai.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, masalah itu ditemukan terdapat data pendukung penerbitan dokumen belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.
"Alhamdulillah kemarin sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan. Adapun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami," ucap Hedi, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Gratis Akta Kelahiran dan KIA di Mal Alam Sutera dan CBD Ciledug
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Perekaman KIA di Sentra Vaksinasi
Dalam hal ini, lanjut Hedi, Disdukcapil akan mengevaluasi dan meningkatkan lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
Hal itu dilakukan guna menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
"Tentu atas arahan pimpinan kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.
Disdukcapil membuka akses yang luas, masyarakat tidak hanya dilayani dengan tatap muka di kantor atau di Kecamatan tapi juga bisa melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial seperti Facebook serta Instagram.
Baca juga: Ini Syarat Pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Tangsel Bagi Pasutri Nikah Siri
"Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id," kata Hedi.
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Dukcapil.
Dan secara umum kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/disdukcapil-tangerang-1402.jpg)