Kependudukan
Ini Syarat Pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Tangsel Bagi Pasutri Nikah Siri
ada syarat-syarat yang perlu dilaporkan oleh pasutri status nikah siri yang berniat mengajukan pencetakan kartu keluarga.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Kota Tangsel) kini melayani pembuatan Kartu Keluarga bagi pasangan suami istri (pasutri) nikah siri.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, pencetakan Kartu Keluarga (KK) merupakan realisasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 109 Tahun 2019.
Permendagri itu tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan.
Menurut dia, Permendagri digunakan dalam administrasi kependudukan, sehingga pasangan suami istri nikah siri dapat memiliki kartu keluarga.
Dia menjelaskan, ada syarat-syarat yang perlu dilaporkan oleh pasutri status nikah siri yang berniat mengajukan pencetakan KK.
Baca juga: Ini Isi Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Pasutri Nikah Siri
Baca juga: Ratusan Pasutri Status Nikah Siri di Kota Tangsel Telah Punya Kartu Keluarga
Syarat utama berupa lampiran surat perkawinan dari pemuka agama bagi pasutri yang menikah secara siri.
"Nah persyaratan apabila kita catat di Permendagri 109 Tahun 2019 sudah disebutkan bahwa agar melampirkan surat keterangan perkawinan dari pemuka agama," kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (5/11/2021).
"Jadi kalau contohnya non muslim misalnya dari gereja itu ada surat perkawinan dari gereja. Kalau Hindu juga begitu surat perkawinan dari pemuka agama Hindu," ujar Heru.
Sedangkan bagi umat muslim yang menikah siri dapat melaporkan catatan pernikahan yang diberikan dari amil sebagai bukti pernikahan.
Baca juga: Rata-rata 10 Siswa SD di Setiap Sekolah di Kota Tangerang Belum Ikut PTM di Sekolah, Ini Alasannya
Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid Minta Utamakan Protokol Kesehatan saat PTM SD
Syarat lainnya jika pasutri nikah siri tidak memiliki dokumen dari pemuka agama yakni mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Apabila tidak ada, maka di Permendagri tersebut menyebutkan maka pasangan tersebut harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perceraian atau perkawinan belum tercatat bunyinya itu dua rangkap," ujarnya.
Heru menuturkan, bagi pasutri yang memakai syarat SPTJM diperlukan dua orang saksi dalam pengajuan KK tersebut.
"Satu harus ditandatangani istri bermaterai, satu lagi harus ditandatangani suami bermaterai dan harus diketahui dua saksi."
"Dua saksi di sini adalah orang yang melihat, mengetahui, meyakini kejadian atau peristiwa perkawinan atau perceraian tersebut, dan harus memiliki KTP elektronik ber NIK," ujar Heru Sudarmanto.