Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
Dibebani Restitusi untuk Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Anggap Tak Ada Dasar Hukumnya
Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi pada kasus pencabulan terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan
Pada saat itu, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.
Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Lomba Bertutur Tampilkan Sejarah dan Asal Muasal Kota Tangerang
Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.
Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021. (*)
Sumber: Tribunnews.com