Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
Dibebani Restitusi untuk Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Anggap Tak Ada Dasar Hukumnya
Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi pada kasus pencabulan terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan
Majelis hakim menilai hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.
Baca juga: Sudah Keluar Uang Ratusan Juta, TNG Batalkan Penataan Sentra Kuliner Pasar Lama
Terkait hukuman kebiri kimia, hakim menyatakan pidana kebiri ditetapkan apabila ancaman hukuman terhadap terdakwa bukan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.
"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut, kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
"Adalah tidak mungkin setelah terpidana mati setelah menjalani eksekusi mati atau menjalani penjara seumur hidup yaitu menjalani pidana pokok dan kemudian dalam jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia, lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila telah dilaksanakan eksekusi mati atau seumur hidup kecuali dengan telah dikecualikan," kata hakim.
Ketua tim jaksa sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kak Seto Kunjungi Anak 4 Tahun Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap," kata Asep.
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," ujar dia.
Baca juga: Pesan Mad Romli saat Hadiri Undangan Peluncuran Pemilu 2024
Kasus tindak pidana asusila ini terkuak pada Juni 2021. Herry merupakan pendiri sebuah pondok pesantren putri di Bandung.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke Garut.