Penataan Pasar Lama
Sudah Keluar Uang Ratusan Juta, TNG Batalkan Penataan Sentra Kuliner Pasar Lama
Penataan kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, dibatalan oleh PT TNG karena mendapat penolakan dari warga setempat.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Selain itu, Sonni mengatakan, konsep penutupan jalan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 UU tentang Jalan mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Direktur Utama PT TNG, Edi Candra, mengakui konsep penataan ulang tahap pertama akan dibatalkan demi memenuhi aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama. Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Baca juga: Harga Bahan Baku Tempe Meroket, Pemerintah Dinilai Gagal Antisipasi Stok Kedelai
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta itu bakal terbuang sia-sia. "Kami menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," kata Edi dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Edi mengatakan, proses penataan ulang tahap pertama dikeluhkan para pemilik toko. Sebab, konsep penataan tahap pertama yakni menyiapkan lapak non-permanen bagi para PKL di badan Jalan Kisamaun dan kendaraan bermotor dilarang melewati jalan tersebut saat PKL kuliner beroperasi.
"Ada masukan-masukan seperti itu, kami tetap buka untuk akses jalan, lalu penataannya akan dilakukan ulang," ujar Edi dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengakui, pihaknya masih belum memiliki konsep penataan ulang yang baru. PT TNG akan membahas hal itu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). "Ini bersama dibahas dengan OPD lainnya, ini belum final dan masih butuh waktu," kata Edi.
Baca juga: Pembunuhan Pemuda di Pesanggrahan Ternyata Sempat Gagal Dua Kali, Motif Cemburu
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengungkapkan, Jalan Ki Samaun yang menjadi lokasi kawasan kuliner Pasar Lama telah disewa oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG). "Pada dasarnya, jalan itu (Jalan Kisamauan) sudah disewa PT TNG," ujarnya dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Namun, Wawan tak menyebut kepada siapa PT TNG menyewa jalan itu. Dia juga tak mengungkapkan berapa biaya yang dikeluarkan PT TNG untuk menyewa jalan tersebut.
Sebagai catatan, PT TNG sejatinya adalah BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang yang modalnya berasal dari APBD Kota Tangerang.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Jakpro Bangun Lintasan Formula E dulu Sebelum Jual Tiket
Sebagai informasi, sebelum penataan dimulai, terjadi penangkapan 20 pelaku pungutan liar terhadap para pedagang kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan,ke-20 orang pelaku pungli tersebut beraksi setiap malam secara bergantian. "Dari informasi yang kami terima, dalam satu malam itu bisa sampai 20-an orang yang mengutip uang dari para pedagang dan pelakunya itu berbeda-beda," ujar Komarudin, Kamis (3/2/2022).
Komarudin menduga, pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang tersebut terbagi dalam beberapa kelompok. Pasalnya, pedagang yang berjualan di Pasar Lama itu merogoh kantong mereka hingga Rp 200.000 dalam satu malam kepada pelaku yang berbeda-beda.
"Karena per malam itu para pedagang ini mengeluarkan uang rata-rata sebanyak Rp 100.000 sampai Rp 200.000, hanya untuk pungli karena saking banyak yang mengutip," ujarnya.
Setiap pelaku pungli, memungut uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada pedagang. "Tiap pedagang rata-rata dimintai Rp 5.000, kalau pelaku banyak kan pedagang mengeluarkan uang besar juga," ujar Komarudin. (*)