Pembunuhan Pemuda di Pesanggrahan Ternyata Sempat Gagal Dua Kali, Motif Cemburu

melakukan pembunuhan lantaran cemburu terhadap Fiky karena menjalin hubungan asmara dengan HN yang merupakan kekasih dalang pembunuhan tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Pelaku saat turun dari mobil polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022) siang. MYL berjalan pincang dengan betis kaki kiri diperban. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan pemuda bernama Fiky Firlana (23) di TPU Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatah Kombes Pol Budi Herdhi Susianto menyebut perencanaan pembunuhan ternyata telah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Jadi, ini sudah ketiga kali," kata Budhi, usai konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, LM atau Lelih (38) selaku dalang pembunuhan terhadap Fiky meminta DR (22) dan MYL (18) untuk membunuh korban sejak Januari 2022.

Baca juga: Sebelum Tewas, Korban Dugaan Pembunuhan yang Ditemukan di Pemakaman Chober Sebut Keinginan Terakhir

Mereka kemudian melakukan perencanaan pembunuhan, tetapi dua kali tidak berhasil dilakukan.

Sampai akhirnya pembunuhan terjadi pada Kamis (10/2/2022) dini hari oleh dua eksekutor, yakni DR dan MYL.

"Dari bulan Januari, tapi sudah mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil. Ini ketiga yang berhasil," ujarnya.

Diketahui, tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap pemuda bernama Fiky Firlana (23) dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Demi Uang Rp 1 juta, MYL menjadi Pembunuh Vicky Firlana

Otak pembunuhan Fiky merupakan seorang perempuan bernama Lelih atau inisial LM (38).

Sedangkan dua eksekutor yakni inisial DR (22) dan MYL (18).

Mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pencurian menggunakan kekerasan.

"Para pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Senin (14/2/2022).

Zulpan menjelaskan tiga tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Terungkap Tarif Pembunuh Bayaran untuk Habisi Pria yang Tewas di Pesanggrahan, Segini Bayarannya

"Karena merencanakan itukan dia bersama sama. Jadi si saudari LM pada saat dia mengajak dua orang ini dia merembuk, mengatur itu namanya perencanaan," katanya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), Zulpan mengungkap kronologi kejadian yang membuat nyawa Fiky melayang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved