Berita Tangerang

Buruh Tangerang Ancam Geruduk Kantor BPJS Tolak Permenaker JHT, Ini Tuntutannya

SPSI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menggeruduk Kantor Cabang BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Penolakan Permenaker memicu terjadinya petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenaker Jakarta. Foto: Ilustrasi demo buruh di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Buruh Tangerang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka berencana menggeruduk Kantor Cabang BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Aksi ini demi menuntut agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Video: Buruh Kecam Aturan Baru Soal Dana Jaminan Hari Tua atau JHT

Ketua DPC SPSI Rustam Efendi mengatakan, keputusan Menteri tenga kerja tersebut sama sekali tidak mendasar.

Karena buruh bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 tahun atau masuk usia pensiun.

"Seluruh buruh Tangerang menolak Peremenaker tersebut. Dan kami akan menggelar demo besar-besaran," kata Rustam.

Baca juga: Buntut Demo Buruh Terobos Masuk Kantor Gubernur Wahidin Halim, Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka

Baca juga: Buruh Banten Demo lagi, Pengamat Sebut Efek Anies Baswedan Langkahi Aturan Pusat

Rustam menambahkan penolakan Permenaker memicu terjadinya petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenaker Jakarta.

Atau di kantor cabang seluruh Indonesia, termasuk BPJS cabang Citra Raya.

"Yang kerja kami, yang nabung kami, uang juga uang kami giliran mau ngambil dipersulit. Sementara PHK dipermudah gimana tidak sadis coba," ucapnya.

Penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga: Polisi Beberkan Identitas 6 Buruh yang Lakukan Anarkis di Kantor Gubernur Banten

Menurut Presiden KSPI Said Ikbal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh. 

Di mana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit.

"Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," ungkapnya. (dik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved