Kriminal

Kronologi Rudapaksa dan Perampokan di Sawah terhadap Wanita Asal Kebon Jeruk Jakarta Barat

SH melakukan aksi perampokan dan rudapaksa terhadap seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku rudapaksa dan perampokan (berbaju oranye) digiring petugas Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Selasa (22/2/2022). Pelaku berinisial SH (34) dibekuk d kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB. 

Tak lama kemudian, korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," kata  Maryadi.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved