Berita Tangerang

Ini yang Dilakukan Pemkab Tangerang untuk Singkirkan Praktik Maraknya Mafia Tanah

Nova E Saragih menjelaskan, ia hadir untuk melakukan pendampingan, dalam kegiatan yang dilakukan Pemda dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kepala Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menjelaskan, pihaknya hadir untuk melakukan pendampingan, dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menggelar Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menjelaskan, pihaknya hadir untuk melakukan pendampingan, dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Yang pasti kami memberikan sosialisasi kepada Kepala Dinas Perkim, Perwakilan Kepala Desa dan Perwakilan Lurah se-Kabupaten Tangerang, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, karena apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang," ucapnya, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, tujuan pendampingan yaitu menyelamatkan keuangan negara. Dan jangan sampai ada keuangan negara yang bocor atau disalahgunakan. 

"Di sini kami hadir agar tidak ada mafia tanah yang memanfaatkan moment ini. Kami hadir untuk menyingkirkan mafia tanah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Dirinya berharap sosialisasi ini bisa memberikan solusi terbaik dan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar serta sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Timbulkan Kerugian Hingga Rp 15 Miliar, Begini Modus Pelaku Mafia Tanah di Bogor

Baca juga: Nyawa Dino Patti Djalal Nyaris Melayang Gara-gara Bongkar Kasus Mafia Tanah

Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini tentu sangat penting untuk dipahami bersama secara benar.

Hal itu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi bias-bias yang terjadi dan kesadaran bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam domain utama untuk melindungi kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Serta untuk meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa ini," kata Dadan.

Baca juga: Dibentuk Kementerian ART/BPN, Satgas Antimafia Tanah Sudah Telah Tangani 244 Kasus Hingga Tahun 2021

Bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,

- jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,

- jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,

untuk itu pihaknya menggelar acara kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2022.

Sosialisasi dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru

"Mudah-mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan kebijakan ini dan langsung dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru yang diusung untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat," paparnya. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved