Penipuan

Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun, Korban Viral Blast Global Ramai-ramai Lapor ke Polda Metro

Korban robot trading Viral Blast Globa ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Kerugian investasi bodong itu mencapai Rp1,5 triliun

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Kerugian investasi bodong itu mencapai Rp1,5 triliun.

Kuasa hukum para korban Firman H Simanjuntak mengatakan bahwa ada tiga laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

"Kebetulan yang ada di sini merupakan seluruh korban investor dari beberapa kota dan kebetulan kami laporkan di sini dari sekitar 20 ribu member. Total kerugian 1,5 triliun," ujar Firman saat hendak membuat laporan.

Baca juga: Serius Berbisnis Makanan Beku, Ruben dan Jordi Onsu Turun Langsung ke Agen

Firman menjelaskan para korban melaporkan Direktur Utama, Komisaris I, Komisaris II, Komisaris Utama dari PT Trans Global Karya.

PT Trans Global Karya merupakan perusahaan yang menaungi robot trading Viral Blast Global.

Laporan dilayangkan lantaran para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi petinggi-petinggi dari robot trading tersebut.

Sejumlah barang bukti pun dibawa dalam laporan. Di antaranya surat perjanjian, polis, dan bukti transfer.

Firman menjelaskan, para pelapor merupakan orang-orang yang menaungi hampir 20 ribu member robot trading tersebut.

Baca juga: Manfaatkan Solusi Machine Learning Agar Tidak Salah dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan

Para pelapor terjerat omongan manis PT Trans Global Karya yang menjanjikan keuntungan dan keamanan dalam berinvestasi. Perusahaan tersebut menjanjikan legalitas dari aplikasi robot trading itu.

"Jadi dari awal perusahaan menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas dengan proteksi pengembalian modal kalau apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami loss, jadi ada proteksi selama masa kontrak," tutur Firman.

Tapi kata Firman, belakangan para petinggi perusahaan itu mengungkapkan bahwa aplikasi itu ternyata fake trading dan memakai skema Ponzi.

Padahal, karena iming-iming legalitas itu para korban berani berinvestasi besar bahkan ada yang sampai menggadaikan rumah, mobil, dan kuras tabungan.

Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022)
Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022) (Tribun Tangerang/Desy Selviany)

Kata Firman, para korban pun meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam mengatasi penipuan robot trading tersebut.

Pasalnya, korban mengaku bahwa perusahaan robot trading itu memiliki semua legalitas yang disyaratkan oleh negara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved