Penipuan Binomo
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka, Brigjen Ahmad Ramadhan Memastikan Bukan Hoaks
Crazy rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo, Kamis (24/2/2022). Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Crazy rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo, Kamis (24/2/2022).
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan ini.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka, bukanlah kabar bohong atau hoaks karena diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Kejati Banten Tambah Satu Orang Tersangka Kasus Pungli di Bandara Soekarno Hatta
Ramadhan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Indra Kenz selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
Baca juga: Meski Sudah Putus, Verrel Bramasta dan Natasha Wilona Liburan Bareng di Dubai
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kamis siang, Indra Kenz memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Sekitar pukul 13.10 WIB, Indra Kenz tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Pilar Saga Ichsan Bakal Bantu Pemilik Tahu untuk Mendorong Pemerintah Tekan Harga Kedelai
Memakai kemeja dan topi berwarna hitam, Indra Kenz juga memakai masker berwarna putih dan kacamata.
Dia ditemani tim kuasa hukumnya.
Namun demikian, Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.
Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.
"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.
Baca juga: Atta Halilintar Bingung Tentukan Satu dari Tiga Nama yang Telah Disiapkan untuk Buah Hatinya
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait statusnya yang kini telah menjadi tersangka.
Sebaliknya, dia memilih bungkam dan memilih masuk ke gedung pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Pangan Aman dan Terkendali
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata dia. (*)
Sumber: Tribunnews.com