Banten

Kejati Banten Tambah Satu Orang Tersangka Kasus Pungli di Bandara Soekarno Hatta

satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa/Dok Humas Kejati Banten
Satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang digiring petugas Kejaksaan Tinggi Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. 

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, tersangka tersebut berinisial VIM, mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Soetta.

VIM ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (24/2/2022) pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, VIM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka sebelumnya, yakni QAB," ujar Adhyaksa Darma Yulianto seperti dikutip dari siaran pers.

"VIM ditetapkan tersangka pada siang tadi, sekira pukul 11.30 WIB berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," katanya lagi.

Baca juga: Terbukti Pungli Pembuatan SIM, Kasatlantas Ambon, AKP Ganesa Dicopot, Ini Kata Kapolresta

Baca juga: Satgas Saber Pungli Sebut Praktik Pungli Paling Banyak Ditemui di Bandara

Adhyaksa menerangkan, VIM dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, VIM langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang, Banten, untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. 

"Selanjutnya terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, hingga Selasa (15/3/2022) mendatang," kata dia.

Sebelumnya Kejati Banten juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka QAB.

Adhyaksa menjelaskan, terdapat dua alasan terhadap penahanan tersangka VIM yakni subyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan obyektif, dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

"Alasan subyektif penanganan VIM yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

"Dan untuk alasan obyektif yakni berdasarkan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," kata Adhyaksa Darma Yulianto. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved