Seleb
Jerinx SID Siang Ini Akan Divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kasus Pengancaman
I Gede Aryastina (45) alias Jerinx SID hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
Lelaki bertato itu menyebut dirinya kedepan akan fokus untuk memiliki anak untuk memberikan cucu kepada ibunya yang kini sedang sakit.
"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa meneruskan proyek itu, sayaa akan merealisasikan proyek lagu itu," Tutup Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Baca juga: Jerinx Tak Terima Dibilang Barbar, Siap Gelar Aksi Damai Outsiders di Jakarta dan Bali 10 Februari
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. (m30)