Anies Baswedan Dinilai Tak Perlu Cabut Pergub yang Diteken Ahok soal Penggusuran
Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, aturan tersebut tidak perlu dicabut karena niat pemerintah bukan menindas warganya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak perlu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken pemimpin sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, aturan tersebut tidak perlu dicabut karena niat pemerintah bukan menindas warganya, tapi merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak yaitu rumah susun (rusun).
Dari era pemerintahan Ahok, pemerintah daerah telah menggencarkan pembangunan rusun untuk merelokasi warga yang berada di lahan milik negara seperti di bantaran atau atas kali/saluran dan sebagainya.
Baca juga: Buruh Banten Demo lagi, Pengamat Sebut Efek Anies Baswedan Langkahi Aturan Pusat
“Itu rusun untuk orang-orang yang terkena gusur, setiap kota besar yang namanya penggusuran itu tidak bisa dielakkan, pasti ada,” ujar Hasbiallah pada Sabtu (26/2/2022).
Hal itu dikatakan Hasbiallah untuk menanggapi unjuk rasa yang dilakukan puluhan komunitas yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Mereka menuntut Anies mencabut Pergub tersebut regulasi itu melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
“Kalau semuanya harus mengikuti mereka, apa kerjanya pemprov? apa kerjanya pemerintah? apa kerjanya tata ruang? kan kita butuh rapi. Ya nggak perlu dicabut Pergub Ahok itu dan bukan suatu yang urgent,” katanya yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran Geruduk Kantor Gubernur Anies, Sampaikan 4 Tuntutan
Selain itu, kata dia, Anies juga tidak pernah melakukan penggusuran warga.
Dia menyebut, maksud dari penggusuran yang sesungguhnya adalah warga tidak diberikan tempat tinggal atau hunian yang baru dan layak.
“Kalau digusur itu masyarakat tidak dikasih tempat. Ini masyarakat dipindahkan, dikasih tempat. Toh bukan tanah mereka itu, tanah pemerintah dan yang paling penting harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggalang surat tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Tak Ada Penggusuran Saat Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Aksi tersebut bertujuan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Koordinator Aksi, Charlie Albajili berharap dapat menemui langsung Anies Baswedan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Menurutnya, banyak pelanggaran dalam penerapan Pergub tersebut, karena pemerintah memiliki kewenangan lebih tinggi dari hakim yang menetapkan yang berhak atas tanah.
“Ini banyak melanggar UU sebenarnya bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum. Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan HAM,” jelas dia. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Komisaris-Utama-PT-Pertamina-Basuki-Tjahaja-Purnama-alias-Ahok.jpg)