Turuti Permintaan Lepas Busana di Tempat Umum, Cleopatra Akhirnya Ditangkap Polisi
Seorang perempuan ditangkap polisi karena melakukan aksi melepas busana dan disiarkan secara live di media sosial, Senin (28/2/2022)
TRIBUNTANGERANG.COM, PASURUAN -- Seorang perempuan berusia 30 tahun, KF alias Cleopatra ditangkap polisi karena melakukan aksi melepas busana dan disiarkan secara live di media sosial.
Cleopatra ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (28/2/2022) pukul 21.00 WIB.
"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
KF alias Cleopatra sudah sering melakukan aksi serupa. Dia mengaku meraup uang hingga puluhan juta tiap bulan dari aksi pamer tubuh di media sosial.
Baca juga: Buruh Bangunan Cabuli Bocah SD, Satgas PPA Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Selama ini, KF melakukan dari kamar mandi di rumahnya di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Namun, baru-baru ini, ada yang menantang KF melakukannya di tempat umum.
KF lalu memilih kamar mandi di sebuah kafe untuk menuruti permintaan itu.
Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Dia mendapat 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Per hari dia bisa live sampai 3 jam lebih,” kata Adhi.
Baca juga: GAS Bersubsidi 3 Kg Alami Lonjakan Permintaan di Ciputat Seiring Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Naik Harga
KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.
Koin tersebut diperoleh oleh KF dari penonton saat dia melakukan live.
Kepada polisi, KF mengaku berstatus janda dan menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.
KF bergabung dengan agensi yang dikelola BA sejak September 2021. Selain menangkap KF, polisi juga menangkap BA.
Kini KF dan BA dijerat pasal 4 dan pasal 36 undang - undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi.
Baca juga: Lima Pengemis Diamankan Petugas, Ditemukan uang hampir Rp 1 juta
Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang - undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (*)
Sumber: Suryamalang.com